Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Sempat Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Seorang Staf Dirut Perusahaan

KPK kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Dua konstruksi perkara yang diungkap KPK melibatkan proyek-proyek jalan di lingkungan:

1. Dinas PUPR Provinsi Sumut, termasuk proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar);

2. Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah sejak 2023 hingga 2025.

KPK mengungkap bahwa pengaturan proyek dilakukan melalui manipulasi proses e-catalog, dan disertai dengan pemberian uang kepada pejabat berwenang. 

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa komitmen fee proyek.

Kelima tersangka resmi ditahan sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Akhirun dan Rayhan disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan sebagai penerima.

“Kegiatan tangkap tangan ini menjadi pintu masuk, dan KPK masih akan menelusuri proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka

KPK juga memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat—baik dari kalangan swasta maupun pejabat publik lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved