Senin, 29 September 2025

Modus Kades Jaten Harga Satata Lakukan Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Desa dan Disewakan 20 Tahun

Kepala Desa (Kades) Jaten Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Harga Satata, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Tribun Solo / Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

TRIBUNNEWS.COM - Harga Satata, Kepala Desa (Kades) Jaten di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7/2025),  atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik desa.

Pria yang akrab disapa sebagai Tata itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kembali dari menjalankan ibadah haji pada Juni 2025.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Jaten, ia diduga menyalahgunakan wewenang.

Modus yang digunakan Tata yaitu memakai aset desa yang masih berstatus lahan hijau untuk dibangun ruko. 

Lalu ia menyewakan ruko tersebut kepada orang lain. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.

"Tersangka menyalahgunakan dengan mendirikan bangunan di lahan yang masih hijau," kata Hartanto, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurut Hartanto, tersangka membangun ruko dan menyewakan kepada orang lain.

Ia menyebut, tersangka menyewakan lahan yang telah berubah fungsi menjadi ruko tersebut kepada pihak lain dengan nilai sewa sebesar Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun.

Selain itu, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak memperoleh bagian yang semestinya dari hasil penyewaan ruko tersebut.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun dan desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak," kata Hartanto.

Baca juga: Sosok Kades Jaten Karanganyar Tersangka Penggelapan Dana Desa, Ditangkap usai Pulang Haji

Tata diduga membuat skenario yaitu menerbitkan sertifikat.

"Tersangka membuat surat semacam sertifikat yang memang dasar hukumnya tidak ada," kata dia.

Hartanto menuturkan, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa.

Pengembalian tersebut dilakukan tepat sebelum tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan