Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Sudah Dimasukkan Daftar Cekal, Kejagung RI Masih Tunggu Itikad Baik

Kejagung RI pun telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait langkah pencekalan Riza Chalid.

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Kamis (10/7/2025) lalu. Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut, penyidik masih menunggu itikad baik Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.  

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring (Riza Chalid). Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," papar Harli. 

Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dikutip dari laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, ada dua peran penting Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini, yakni: 

1. Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

2. Perbuatan tersangka berupa melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. 

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved