Kasus Impor Gula
Sidang Replik Tom Lembong: JPU Jawab Tudingan Melanggar Hak Terdakwa karena Tak Sampaikan LHP BPKP
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjawab beberapa dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Pravitri Retno W
JPU pun berdalih, telah beritikad baik dengan menyerahkan LHP BPKP satu minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.
"Sehingga, materi pembelaan terdakwa yang menyatakan penuntut umum telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak terdakwa karena tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP dan kertas kerja auditor BPKP adalah sangat tidak benar dan adalah pernyataan yang sangat berlebihan dari terdakwa," tandasnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta (Subsidair 6 Bulan Kurungan)
Adapun kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta.
Tom Lembong pun dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini.
Sementara, pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 itu sudah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025).
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.