Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa Bantah Tom Lembong Jadi Tersangka karena Masuk Timnas AMIN, Sebut Sudah Sesuai Aturan

Jaksa membantah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka karena dia masuk menjadi anggota Timnas AMIN. Jaksa menyebut sudah sesuai aturan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.Jaksa membantah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka karena dia masuk menjadi anggota Timnas AMIN. Jaksa menyebut sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Tribunnews/Jeprima 

Namun, dia menegaskan tidak kaget ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini karena menjadi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

"Termasuk konsekuensi hukum apabila saya memilih sebuah posisi yang berseberangan dengan penguasa dan karena itu di awal-awal kampanye, waktu saya sudah bergabung dengan tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres tersebut," tutur Tom.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Dalam amarnya, jaksa menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan