Kasus Impor Gula
Jaksa Bantah Tom Lembong Jadi Tersangka karena Masuk Timnas AMIN, Sebut Sudah Sesuai Aturan
Jaksa membantah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka karena dia masuk menjadi anggota Timnas AMIN. Jaksa menyebut sudah sesuai aturan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Namun, dia menegaskan tidak kaget ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini karena menjadi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
"Termasuk konsekuensi hukum apabila saya memilih sebuah posisi yang berseberangan dengan penguasa dan karena itu di awal-awal kampanye, waktu saya sudah bergabung dengan tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres tersebut," tutur Tom.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
Dalam amarnya, jaksa menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.