Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen

Celios Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Media Wahyudi Askar menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memperlemah daya beli masyarakat.

dok. Fisipol UGM
PPN 12 PERSEN - Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar. Dirinya menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memperlemah daya beli masyarakat dan justru membebani kelompok berpenghasilan rendah. 

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini menyoroti sejumlah pasal dalam UU HPP, khususnya terkait pengenaan dan tarif PPN.

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 4A dan Pasal 7 UU HPP menghapus pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum.

Selain itu, mereka keberatan atas kenaikan tarif PPN hingga 12 persen yang dinilai membebani masyarakat, terutama di tengah pendapatan yang stagnan.

Menurut para pemohon, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan sosial dalam UUD 1945.

Baca juga: Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Pokok

Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut atau setidaknya menetapkan tarif PPN hanya boleh diubah lewat undang-undang dan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan