PPN 12 Persen
Celios Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Media Wahyudi Askar menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memperlemah daya beli masyarakat.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini menyoroti sejumlah pasal dalam UU HPP, khususnya terkait pengenaan dan tarif PPN.
Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 4A dan Pasal 7 UU HPP menghapus pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum.
Selain itu, mereka keberatan atas kenaikan tarif PPN hingga 12 persen yang dinilai membebani masyarakat, terutama di tengah pendapatan yang stagnan.
Menurut para pemohon, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan sosial dalam UUD 1945.
Baca juga: Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Pokok
Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut atau setidaknya menetapkan tarif PPN hanya boleh diubah lewat undang-undang dan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas.
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.