Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Susul Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron

Mohammad Riza Chalid menyusul sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menjadi tersangka kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina.

Kolase Tribunnews/Ibiza Fasti Ifhami/net
KORUPSI PERTAMINA - Penampakan dari depan rumah Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau Kerry, anak dari pengusaha besar minyak Mohammad Riza Chalid, yang jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta KKKS 2018-2023; di Jalan Bango Raya nomor 17, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). Riza Chalid menyusul sang anak, Kerry Riza, menjadi tersangka kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina. 

Kerry Riza telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain pada "kloter" sebelumnya.

Kerry Riza lahir pada tahun 1986 di Jakarta.

Kerry sempat bersekolah di Jakarta, namun kemudian pindah ke Singapura pada tahun 1998 bersama orang tuanya. 

Pada tahun 2000–2004, Kerry menempuh pendidikan di United World College of South East Asia, Singapura.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Imperial College, University of London, London, Inggris pada tahun 2004.

Kerry lulus pada tahun 2008 dengan gelar BSc Applied Business Management.

Selama berkarier, Kerry pernah menjadi Komisaris Utama perusahaan manajer investasi GAP Capital.

Ia juga merupakan Presiden Direktur di dua perusahaan, yaitu PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Khatulistiwa.

Dua perusahaan tersebut, memiliki dan mengoperasikan armada kapal tanker minyak, kapal pengangkut gas, kapal tunda, dan tongkang.

Tak sampai di situ, Kerry merupakan Komisaris Utama Hangtuah Jakarta.

Selain itu, Kerry adalah Presiden Direktur PT Aryan Indonesia, perusahaan yang mengoperasikan waralaba pusat rekreasi KidZania Jakarta.

Daftar Tersangka Kasus Pertamina

Diumumkan Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025:

  1. Riza Chalid: Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak
  2. AN: Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
  3. HB: Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  4. TN: VP Integrated Supply Chain
  5. DS: VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
  6. AS: Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
  7. HW: VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
  8. MH: Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  9. IP: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sembilan tersangka sebelumnya:

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

(Tribunnews.com/Gilang P, Fahmi R, Suci B)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved