Jumat, 3 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik

Menurut Mahfud, tidak mungkin Puan belum melihatnya, padahal di TV dan media-media sudah banyak yang memberitakan, bahkan ada siaran persnya juga.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto Mahfud MD dan Puan Maharani - Menurut Mahfud, tidak mungkin Puan belum melihatnya, padahal di TV dan media-media sudah banyak yang memberitakan, bahkan ada siaran persnya juga. 

"Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan."

"Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan). 

Alasan Puan Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Puan menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemakzulan Gibran karena masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut, jika nantinya sudah diterima.

Sejauh ini, dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Namun, nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.

Puan juga menjelaskan alasan soal belum diterimanya juga surat pemakzulan Gibran itu, meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.

Katanya, surat tersebut memang sudah diterima oleh Setjen DPR sejak masa reses di pertengahan Juni kemarin, tetapi, DPR RI baru sekitar sepekan memasuki masa persidangan.

"Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali," tandas dia.

Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di mana, Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved