Kasus Impor Gula
Anies Baswedan Turut Saksikan Sidang Pledoi Tom Lembong, Berikan Salam Hangat
Anies Baswedan di ruang persidangan tampak menggunakan kemeja berwarna biru dongker
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir menyaksikan sidang pledoi Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi impor gula di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).
Anies Baswedan di ruang persidangan tampak menggunakan kemeja berwarna biru dongker.
Kedatangan Anies Baswedan di ruang persidangan tak lama disusul terdakwa Tom Lembong dan istirnya Franciska Wihardja.
Kemudian terlihat Anies Baswedan berikan salam hangat untuk Tom Lembong berupa cipika-cipiki.
Selain Anies Baswedan, sejumlah tokoh juga tampak hadir di ruang persidangan.
Baca juga: Wajah Muram Anies Baswedan Melihat Tom Lembong Diborgol dan Menggunakan Rompi Tahanan
Diantaranya eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Sekretaris BUMN Said Didu, Refly Harun, Saut Situmorang hingga Geisz Chalifah.
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.