Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Wajah Muram Anies Baswedan Melihat Tom Lembong Diborgol dan Menggunakan Rompi Tahanan

Anies Baswedan menyaksikan jalannya persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu terdakwa terduga korupsi impor gula, Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, (24/6/2025). Wajah Anies Baswedan nampak muram melihat Tom Lembong diborgol dan menggunakan rompi tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan jalannya persidangan perkara dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Pantauan Tribunnews di ruang persidangan Anies Baswedan datang sekira 15.00 WIB.

Anies Baswedan tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan. Kemudian persidangan ditunda untuk istirahat sekira 17.00 WIB.

Setelah jeda persidangan Anies Baswedan berbincang dengan Tom Lembong. Terlihat keduanya asyik berbincang.

Tak lama setelah itu Tom Lembong harus kembali ke ruang tahanan sambil menunggu waktu sidang selanjutnya dimulai.

Sebelum bergegas meninggalkan ruang persidangan Anies Baswedan melihat sahabatnya itu diborgol dan menggunakan rompi tahanan.

Terlihat Anies Baswedan beberapa kali menggelengkan kepalanya. Wajahnya nampak muram.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan