Senin, 29 September 2025

Judi Online

571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online, Mensos Evaluasi Penerima Bansos

Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
dok. Kemensos
JUDI ONLINE - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan awal terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima.  Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan awal terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima. 

Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.

Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng PPATK untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. 

Hal ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.

"Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK," ujar Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp 957 miliar. 

Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank. 

"Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen," ucap Gus Ipul.

Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima. 

Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.

Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos

Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan