Terapkan Standar Ketat, Peserta PKPA Peradi Bisa Tidak Lulus Gara-gara Tak Penuhi Kuota Absensi
Peradi, termasuk DPC Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Oleh karena itu, Ikadin bekerja sama dengan UPN juga sekaligus bekerja sama dengan Peradi yang punya wewenang absolut untuk melaksanakan PKPA,” ujarnya.
Adardam mengatakan, ini merupakan konsistensi Ikadin dalam menjalankan UU Advokat. UU ini menyatakan, Peradi merupakan satu-satunya atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara semua telah mengikuti PKPA yang tepat dan berkualitas,” katanya.
Adardam mengingatkan para peserta PKPA, harus profesional, berkualitas, berintegritas, dan bermoral.
Tanpa itu, hukum tidak akan tegak dan merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Kalau tidak mempunyai kualitas, moral, dan integritas yang cukup, akan menjadi pengusaha hukum. Bukan penegak hukum lagi, tapi jual-beli keadilan, jual-beli hukum, transaksi hukum,” ujarnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA angakatan ini berlangsung sekitar 3 pekan diikuti sebanyak 214 orang peserta.
“Ada beberapa pemateri yang hadir, (di antarnya) Ketua MK, Pak Suhartoyo, ada beberapa hakim agung, ketua dan wakil Pengadilan Tinggi, dan Ketua PT TUN juga hadir,” katanya.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaaan, Alaumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jakarta, Abdul Kholiq, mewakili Dekan Dr Suherman, menyampaikan, UPN Veteran Jakarta mengharapkan kerja sama ini tidak sebatas dalam penyelenggaraan PKPA.
Baca juga: PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar
“Untuk program-program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas untuk daya saing mahasiswa dan juga alumni UPN Veteran Jakarta,” ucapnya.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi, Kuasa Hukum Vadel: Kalau Saya Diamkan Jadi Fitnah |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Peradi Jakarta Barat Gelar Turnamen Mini Soccer hingga Senam Zumba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.