Terapkan Standar Ketat, Peserta PKPA Peradi Bisa Tidak Lulus Gara-gara Tak Penuhi Kuota Absensi
Peradi, termasuk DPC Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradi, termasuk DPC Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sehingga ada kemungkinan ada peserta yang tidak lulus.
“Ada juga peserta yang tidak lulus.
Kenapa tidak lulus? Karena tidak memenuhi kuota absensi,” tutur Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa dalam penutupan PKPA Angkatan VII di Jakarta, Minggu (6/7/2025) petang.
Nurkholis mewakili Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, peserta yang tidak lulus di antaranya karena kehadirannya tidak memenuhi ketentuan.
“Tidak mencapai 80 persen (kehadirannya), tentunya kami terpaksa tidak meluluskan,” ujarnya.
Peserta yang tidak lulus diperbolehkan untuk mengikuti lagi PKPA yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar tanpa harus membayar alias gratis.
“Kami memberikan kesempatan (lagi),” ucapnya.
Sedangkan untuk PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar yang bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Adokat Indonesia (Ikadin), dinyatakan semuanya lulus.
“Lulus semua. Itu yang penting karena ada beberapa penyelenggaraan itu, ada juga peserta itu yang tidak lulus,” ujarnya.
Senada dengan Nurkholis, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi menerapkan standar yang ketat, termasuk dalam PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ia menjelaskan, Peradi menerapkan standar yang ketat, mulai dari menghadirkan pemateri, penilaian peserta, dan berbagai aspek lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Kepada para peserta, jangan sampai ada yang terjebak rayuan-rayuan orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin mencoba 'membantu' rekan-rekan,” imbuhnya.
Peradi, lanjut Firmanto, menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PKPA dan UPA. “Jadi tidak ada yang bisa membantu kecuali (peserta) sendiri,” ujarnya.
Ketum Ikadin, Adardam Achyar, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA.
Meski salah satu pendiri Peradi, Ikadin tidak bisa menyelenggarakan PKPA.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi, Kuasa Hukum Vadel: Kalau Saya Diamkan Jadi Fitnah |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Peradi Jakarta Barat Gelar Turnamen Mini Soccer hingga Senam Zumba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.