Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Surya Paloh Heran MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Berisi Orang Pintar tapi Teledor

Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan tindakan kelalaian serius dan teledor.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SURYA PALOH - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dalam putusan dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 itu, MK menetapkan kalau Pemilu Nasional dan Daerah mendatang tidak lagi serentak.

Terhadap keputusan itu, Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan tindakan kelalaian serius dan teledor.

"Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).

Partai NasDem kata Paloh, dengan tegas menolak putusan MK tersebut dan menyesalkan bagaimana sikap lembaga setinggi MK.

Kata dia, seharusnya MK yang menjadi penjaga konstitusi, bisa mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Paloh secara terang-terangan menyatakan heran dengan apa yang dilakukan oleh MK terhadap putusan ini.

"Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu (teledor). Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?" ucap Paloh.

Paloh lantas meminta kepada Partai NasDem untuk berani menyatakan kalau MK telah salah mengambil keputusan.

NasDem juga menurut dia, harus menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi.

"NasDem (harus) berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan," kata dia.
 
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal mendatang tidak lagi digelar serentak.

Adapun dengan putusan MK itu, Pemilu tingkat Daerah seperti Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota akan digelar sekitar 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional seperti Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan