Mutasi dan Promosi di TNI
Kronologi Lengkap Letjen Novi Helmy, dari Dirut Bulog Kembali ke Dinas Prajurit TNI
Terkuak! Kronologi lengkap perjalanan Letjen Novi Helmy Prasetya dari Dirut Bulog hingga kembali aktif di dinas keprajuritan TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan Novi harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai direktur utama Bulog.
"Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
14 Maret 2025
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan TNI melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Letjen Novi ditunjuk sebagai Staf Khusus Panglima TNI melalui keputusan tersebut.
16 Maret 2025
Kepala Pusat Penerangan TNI (yang saat itu menjabat) Mayjen Hariyanto mengonfirmasi penempatan Novi sebagai Staf Khusus Panglima TNI adalah dalam rangka persiapan Novi untuk pensiun dini.
"Benar, Mas. Bagian dari proses (persiapan pensiun dini). Kita ikuti perkembangannya," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Profil Letjen Novi Helmy Prasetya, Mantan Dirut Bulog yang Kini Jadi Stafsus Panglima TNI
20 Maret 2025
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dalam UU TNI yang baru tersebut, Bulog bukan termasuk 14 kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
21 Maret 2025
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap UU TNI baru yang telah disahkan.
Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.