Senin, 29 September 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Kronologi Lengkap Letjen Novi Helmy, dari Dirut Bulog Kembali ke Dinas Prajurit TNI

Terkuak! Kronologi lengkap perjalanan Letjen Novi Helmy Prasetya dari Dirut Bulog hingga kembali aktif di dinas keprajuritan TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
NOVI HELMY - Letjen TNI Novi Helmy Prasetya. Ia menjadi sorotan setelah kembali aktif di dinas keprajuritan TNI usai menjabat Direktur Utama Perum Bulog 

Hal itu di antaranya karena Novi sempat diumumkan sudah mundur atau pensiun dari TNI saat ditugaskan sebagai Dirut Bulog.

Selain itu, menurutnya salah satu yang menyebabkan Novi bisa "kembali" ke dinas keprajuritan adalah proses pemberhentian dari TNI yang berlarut-larut saat menjabat Dirut Bulog.

"Artinya, selama menjalankan tugas di Bulog, proses pemberhentiannya belum benar-benar tuntas dan berlarut-larut sehingga memungkinkan untuk dikoreksi dan dihentikan prosesnya ketika Letjen Novi 'berubah pikiran'," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/7/2025).

Secara hukum dan regulasi yang berlaku yakni pasal 47 dan pasal 55 ayat (1) huruf g UU TNI, kata Fahmi, prajurit aktif TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diizinkan seperti Bulog memang harus pensiun atau mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan. 

Sehingga, menurut dia apabila saat ditunjuk menjadi Dirut Bulog Novi benar-benar sudah pensiun, maka seharusnya tidak bisa lagi kembali ke dinas aktif.

"UU TNI tidak mengenal mekanisme 'reaktivasi' atau pengaktifan kembali prajurit yang sudah pensiun. Berbeda dengan konsep cadangan atau wamil di negara lain, sistem keprajuritan kita tidak memberi ruang bagi perwira pensiunan untuk kembali bertugas aktif, kecuali melalui skema mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad)," katanya.

"Masalahnya, sampai saat ini tidak ada bukti valid dan otentik yang dapat membuktikan Letjen Novi benar-benar sudah pensiun atau mengundurkan diri saat menjabat Dirut Bulog. Pernyataan lisan saja tidak cukup," lanjut Fahmi.

Justru, kata dia, fakta bahwa Panglima TNI bisa menarik kembali Letjen Novi dari Bulog ke dinas aktif menunjukkan bahwa secara administratif, Novi masih berstatus prajurit aktif. 

Kalau memang sudah pensiun, menurutnya tidak mungkin Novi bisa ditarik kembali. 

"Jadi di sinilah letak persoalannya, jika ia (Novi) sudah pensiun, tertutup kemungkinan untuk kembali aktif. Jika belum pensiun, berarti penugasannya ke Bulog tidak sesuai UU," ungkapnya.

"Keduanya bermasalah secara prosedur. Ini mengindikasikan adanya persoalan administratif yang mestinya tidak terjadi dalam sistem yang mengutamakan kepatuhan hukum," pungkas Fahmi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan