Minggu, 5 Oktober 2025

Komisi XIII DPR Kritik Keras KemenHAM Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu

Anggota DPR Fraksi PKB kritik pada KemenHAM yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus persekusi.

Penulis: Chaerul Umam
M Rizal Jalaludin
PERUSAKAN DI CIDAHU - Warga saat audensi dengan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian di Aula Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. Warga meminta agar 7 tersangka perusakan rumah tidak ditahan, Rabu (2/7/2025). Permintaan itu juga disampaikan oleh Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan. Berikut sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H.A. Iman Sukri, M.Hum, mengkritik keras langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus persekusi terhadap pelajar Kristen serta perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Sebatas Menyampaikan Usulan

Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman mempertanyakan dasar dan pertimbangan kementerian dalam memberikan jaminan tersebut. 

Dia menilai tindakan itu bertentangan dengan komitmen pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam menindak tegas segala bentuk intoleransi di Indonesia.

“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” ujar Iman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Menurut dia, keputusan KemenHAM dapat memberikan kesan bahwa negara melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik intoleransi.

Iman dengan tegas menyebut bahwa sikap kementerian tersebut adalah sebuah kekeliruan.

“Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan intoleransi, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. 

Iman mengingatkan bahwa UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” tandasnya.

Sebelumnya, KemenHAM menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka kasus intoleransi yang terjadi di Sukabumi. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, saat menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, serta para tokoh agama setempat.

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).

Kekinian, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurutnya belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengenai usulan tersebut.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved