Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Momen saat Jaksa Bacakan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sibuk Mencatat, sang Istri Berdoa

Eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa eks Mendag Tom Lembong sibuk mencatat saat jaksa menuntut dirinya tujuh tahun penjara pada perkara korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Pantau Tribunnews.com di ruang persidangan Tom Lembong sibuk mencatat melalui sebuah buku saat jaksa membacakan tuntutan terhadapnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).

Sementara itu istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak berdoa dengan memegang cincin rosario.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan