Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan

Sarmuji meyakini MA memiliki dasar pertimbangan sehingga meringankan hukuman Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
PENGURANGAN HUKUMAN - Mantan Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (23/11/2017). MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. 

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved