Kemenham Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan Rumah Retret di Sukabumi
Kemenham mengusulkan adanya penangguhanan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi. Kemenham menjadi penjaminnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN - Penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Hal tersebut menyikapi kejadian pembubaran retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kemenham mengusulkan adanya penangguhanan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi. Kemenham menjadi penjaminnya. Hal ini disampaikan oleh stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dalam konferensi pers di Pendopo Sukabumi, Jawa Barat.
1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kemenham Jabar Temui Para Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi, Berharap Kasus Berakhir Damai"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.