Selasa, 7 Oktober 2025

Kemenham Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan Rumah Retret di Sukabumi

Kemenham mengusulkan adanya penangguhanan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi. Kemenham menjadi penjaminnya.

Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN - Penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Hal tersebut menyikapi kejadian pembubaran retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kemenham mengusulkan adanya penangguhanan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi. Kemenham menjadi penjaminnya. Hal ini disampaikan oleh stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dalam konferensi pers di Pendopo Sukabumi, Jawa Barat. 

"Jadi kita ingin satu misi supaya permasalahan ini islah, damai, tidak sampai ke pengadilan," ujar Hasbullah.

Peran 7 Tersangka: Rusak Salib dan Kendaraan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembubaran retret pelajar dan perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan berperan dalam melakukan perusakan tidak hanya rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025).

Sementara, pemilik rumah adalah seorang lansia bernama Maria Veronica Ninna (70).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya pada di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025).

Insiden ini berawal ketika rumah milik Ninna digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya pada Jumat (27/6/2025).

Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.

Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.

Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.

Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.

Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.

Sementara peran dari tujuh tersangka bermacam-macam, dari menurunkan salib dan merusaknya hingga melakukan perusakan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.

Adapun perannya adalah:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved