Senin, 6 Oktober 2025

Kemenham Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan Rumah Retret di Sukabumi

Kemenham mengusulkan adanya penangguhanan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi. Kemenham menjadi penjaminnya.

Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN - Penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Hal tersebut menyikapi kejadian pembubaran retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kemenham mengusulkan adanya penangguhanan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi. Kemenham menjadi penjaminnya. Hal ini disampaikan oleh stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dalam konferensi pers di Pendopo Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian HAM mengusulkan dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret milik Maria Veronica Ninna (70) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

"Dari Kementerina Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," katanya.

Bahkan, Suwarta mengungkapkan pihaknya bakal menjadi penjamin agar tujuh tersangka bisa ditangguhkan penahanannya.

Dia mengatakan upaya pencarian keadilan bisa dilakukan berbagai cara dari mediasi ataupun keadilan restoratif atau restorative justice.

"Jadi mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi ada yang bertanya soal restorative justice, dilakukan upaya mediasi, dan kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kita lakukan penangguhan penahanan. Kami akan memberikan pernyataan resmi kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, berharap agar kasus perusakan rumah retret di Sukabumi berakhir damai.

Hasbullah mengatakan pihaknya sudah menggali informasi mendalam terkait kasus ini dan menemukan fakta bahwa para tersangka tidak tahu menahu soal permasalahan yang terjadi.

Para tersangka mengaku hanya diajak untuk melakukan perusakan.

Baca juga: Kades Babakan Sari Sukabumi Sebut 6 Warganya Hanya Ikut-ikutan Rusak Rumah Singgah Lokasi Retret

Dia juga berharap agar dilakukannya upaya damai karena rata-rata para tersangka adalah tulang punggung keluarga.

"Kita sudah gali persoalan-persoalan semua tadi, mereka tidak tahu apa-apa, kemudian ada dari tokoh masyarakat bahwa mereka tidak pernah ada berbuat ini (rusuh) di warga, terus ekonomi rata-rata cuma satu orang yang bekerja di pabrik mineral itu kan, yang lainnya kan serabutan semua."

"Terus tadi istrinya ada yang hamil itu menyedihkan juga dari aspek kemanusiaan, sehingga kita berjuang dari perspektif hak asasi manusia kita ingin mereka ya sebelum ini toh tidak dilarikan dan sebagainya oleh siapa pun kira-kira, sehingga kita berharap ada penangguhan penahanan, kira-kira begitu," katanya pada Kamis, dikutip dari Tribun Jabar.

Hasbullah mengibaratkan para tersangka hanyalah orang yang hanya sekedar lewat dan merekam momen saat dilakukannya perusakan dan pengusiran retret pelajar tersebut.

Dia pun berharap agar aktor intelektual dari perusakan tersebut yang diproses hukum.

"Kita menganggap ini cuma orang-orang yang lewat dan kebetulan ada rekaman video yang lewat viral kan, kira-kira begitu dan mereka juga minta maaf karena tidak ada maksud direncanakan, itu tiba-tiba aja, sehingga kita juga berharap intelektualnya, aktornya itu lah yang harus diproses,"

"Jadi kita ingin satu misi supaya permasalahan ini islah, damai, tidak sampai ke pengadilan," ujar Hasbullah.

Peran 7 Tersangka: Rusak Salib dan Kendaraan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembubaran retret pelajar dan perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan berperan dalam melakukan perusakan tidak hanya rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025).

Sementara, pemilik rumah adalah seorang lansia bernama Maria Veronica Ninna (70).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya pada di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025).

Insiden ini berawal ketika rumah milik Ninna digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya pada Jumat (27/6/2025).

Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.

Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.

Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.

Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.

Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.

Sementara peran dari tujuh tersangka bermacam-macam, dari menurunkan salib dan merusaknya hingga melakukan perusakan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.

Adapun perannya adalah:

1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kemenham Jabar Temui Para Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi, Berharap Kasus Berakhir Damai"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved