Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto yang Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Harun Masiku

Inilah perjalanan kasus Hasto Kristiyanto yang dituntut penjara 7 tahun oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan

Penulis: timtribunsolo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut merupakan buntut hubungannya dengan Harun Masiku yang diduga melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidik kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga tidak hanya meminta agar Hasto dihukum penjara, melainkan juga membayar denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU di ruang sidang.

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diduga membantu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan, Harun Masiku, untuk melenggang ke Senayan.

Pada saat itu, suara terbanyak jatuh ke Nazaruddin Keimas dengan nomor urut 1. Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan, Nazarudin meninggal dunia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jatah kursi Nazaruddin seharusnya diberikan kepada Rezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun, PDI-P justru mengusung Harun Masiku sebagai pengganti yang berada di urutan kelima. 

Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, PDIP juga menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan itu pada 19 Juli 2019. Dalam putusannya, MA menyatakan, partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Namun, KPU tak sependapat dan menetapkan Rezky Aprilia sebagai anggota DPR.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Tuntutan Jaksa KPK Berisi Imajinasi dan Kebencian

Pihak Harun Masiku kemudian mengirim dokumen penetapan caleg ke Komisioner KPU waktu itu, yakni Wahyu Setiawan. 

Wahyu menerima dokumen dari Saeful yang belakangan diketahui merupakan anak buah Hasto Kristiyanto dan Agustiani Tio Fridelina, anggota Bawaslu yang juga caleg PDIP.

Wahyu disebut menyanggupi proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan syarat meminta uang Rp 900 juta.

Sementara Hasto Kristiyanto diduga ikut terlibat dalam suap tersebut lantaran sebagian uang bersumber darinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan