Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Sebut Hasto Secara Jelas Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel, Bukan Melarung Pakaian

Penuntut umum mempertanyakan untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen Partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berbincang dengan Istrinya Maria Stefani Ekowati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK tegaskan bahwa terdakwa Sekjen PDIP perintahkan Kusnadi tenggelamkan Handphone (Hp) bukan melarung pakaian.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Klaim Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar, Hanya Rangkaian Cerita Penyidik

"Di persidangan saksi Kusnadi menerangkan bahwa yang dimaksud 'kan ditenggelamkan' dalam percakapan antara terdakwa adalah melarung pakaian adalah bagian ritual yang biasa dilakukan kader PDIP yang meminta doa agar bisa menjadi anggota DPR atau menjadi bupati. Bahwa keterangan saksi tersebut tidak bersesuaian dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Jaksa KPK di persidangan.

Penuntut umum menerangkan berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik Frans kalimat ini dalam kalimat 'hp ini saja' dan itu dalam kalimat 'yang itu ditenggelamkan'.

Baca juga: 5 Poin Pembelaan Hasto Terkait Kasus Suap: Singgung Peradilan Politik, Bantah Dekat dengan Masiku

"Kata itu sangat jelas mengacu kata hp yang ada di atasnya dan saling berkaitan sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan. Mengacu pada pihak lain yang tidak disebutkan pihak lainnya," kata jaksa.

Dengan demikian lanjut JPU kata 'itu' pada kata 'yang itu ditenggelamkan,' jelas mengacu pada ponsel. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal.

"Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang,' menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaksud itu adalah pakaian," jelas jaksa.

Penuntut umum mempertanyakan untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen Partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya.

"Bahwa sebelum ada perintah ditenggelamkan tidak ada konteks pembicaraan yang membicarakan ritual melarung pakaian. Sehingga keterangan saksi Kusnadi berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Selesai Dibacakan, Hasto Akui Sudah Susun Pleidoi Sidang Kasus Harun Masiku

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved