Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Tetap Bersikukuh Tidak Bersalah meski Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Hasto tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku meski jaksa telah menuntutnya agar dihukum tujuh tahun penjara.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara. Hasto tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku meski jaksa telah menuntutnya agar dihukum tujuh tahun penjara. 

"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dengan tuntutan ini, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa mengatakan bahwa dijeratnya Hasto dalam kasus ini bukanlah wujud dendam terhadapnya.

Dia mengibaratkan proses hukum terhadap politikus asal Yogyakarta itu sebagai wujud pembayaran "utang kebenaran".

"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved