Minggu, 5 Oktober 2025

Duduk Perkara Eks Wakapolri Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa O selaku pelapor, melaporkan tekait dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dibuat Wakil Kapolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno terhadap Sekjen Komite Olimpiade Indoesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN).

Laporan polisi teregister dengan nomor 2922/V/2025 pada 3 Mei 2025.

Baca juga: Libur Tahun Baru Islam, Polda Metro Jaya Tutup Layanan SIM pada 27 Juni 2025 di Seluruh Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa O selaku pelapor, melaporkan tekait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. 

"Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Dua Objek Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban menerangkan bahwa kejadian berawal pada bulan Juni 2023. 

Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan sudah dilakukan. 

Pada 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor. 

Namun, korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online. 

Seiiring berjalannya waktu, pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). 

"Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sabagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," terang Kombes Ade Ary.

Keterangan dari pelapor bahwa dirinya tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olymysm atau gerakan olimpiade yang dilakukan.

Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Polisi masih melakukan pendalaman mulai dari pemeriksaan korban, saksi, barang bukti yang diterima.

Kombes Ade Ary menambahkan penyidik tengah menggali fakta guna menentukan apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua WN Malaysia Pelaku Kejahatan Siber Bermodus SMS Phishing dari Mobil

Penuhi Panggilan

Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved