Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Dalami Dua Objek Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan ada dua objek perkara yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Baca juga: Usut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke SMA 6 Surakarta dan UGM
Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.
Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roy Suryo Dkk.
Baca juga: Polri Akan Libatkan Pihak Eksternal Usut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Update pendalaman dalam tahap penyelidikan ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," imbuhnya.
Polisi telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.
"Yang jelas proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.