Konflik Palestina Vs Israel
Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Diserang Israel, PKS: Ini Kejahatan Luar Biasa
PKS menyoroti Konvensi Den Haag 1907, khususnya Pasal 18, yang melarang serangan terhadap rumah sakit dan tempat medis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serangan militer Israel di Gaza kembali menelan korban jiwa.
Al Jazeera melaporkan bahwa sebanyak 67 orang tewas dalam kurun waktu 24 jam terakhir pada Rabu (2/7/2025), termasuk 11 warga sipil yang sedang mengantre bantuan kemanusiaan.
Diantara korban tewas terdapat Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Marwan al-Sultan, beserta anggota keluarganya.
Marwan al-Sultan selama ini dikenal vokal meminta perhatian internasional terhadap keselamatan tim medis di Gaza, terutama ketika RS Indonesia dikepung atau diserang oleh militer Israel.
Serangan ini mempertegas kembali situasi genting dan meningkatnya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dalam konflik tersebut.
Menanggapi tragedi ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyampaikan kecaman keras terhadap aksi militer Israel yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Israel terus menerus menunjukkan kejahatannya yang luar biasa (extraordinary). Mereka tidak tunduk pada hukum, juga tidak memiliki komitmen pada kemanusiaan," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
" Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap objek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit dan tenaga medis. Saya mengutuk kebrutalan Israel ini dan menyerukan semua pihak berupaya menghentikan genosida yang dilakukan Israel," imbuhnya.
Sukamta juga menekankan bahwa tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah perjanjian internasional, yang mengatur perlindungan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis dalam situasi konflik bersenjata.
Ia menyoroti Konvensi Den Haag 1907, khususnya Pasal 18, yang melarang serangan terhadap rumah sakit dan tempat medis.
Selain itu, Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 juga menyebutkan secara tegas bahwa rumah sakit harus dihormati dan dilindungi, serta tidak boleh dijadikan sasaran kecuali digunakan untuk kepentingan militer.
Lebih jauh, Sukamta mengungkapkan keprihatinan atas semakin sempitnya akses bantuan kemanusiaan.
Penyaluran bantuan yang hanya dibatasi melalui satu pintu, yakni Gaza Humanitarian Foundation (GHF), menurutnya justru menjadi "perangkap maut".
Dia menyebut ratusan warga sipil tewas saat mengantri bantuan akibat serangan bersenjata dari pasukan Israel.
Konflik Palestina Vs Israel
Israel Gempur Gaza Tanpa Henti, 106 Tewas dan Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi |
---|
Saham-saham Israel Anjlok Setelah Netanyahu Pidato tentang Super-Sparta |
---|
FOTO-FOTO Menlu AS dan PM Israel Gali Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa |
---|
Gaza Membara, Operasi Darat Resmi Dilancarkan Israel, AS Beri Dukungan Penuh |
---|
Netanyahu Dikeroyok Negara Arab, Terancam Kena Sanksi Ekonomi hingga Putus Diplomasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.