Senin, 29 September 2025

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka

Sekjen MPR eriode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI

Editor: Erik S
dok. MPR RI
JADI TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka.


Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.


"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan KPK Hari Ini, Hasto: Saya Jawab dengan Moralitas dan Keadilan Hukum


KPK belum secara rinci mengungkap konstruksi perkara ini. Sejauh ini baru diduga Ma'ruf Cahyono menerima Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.


Pada Rabu (2/7/2025), penyidik KPK memeriksa saksi Jonathan Hartono selaku karyawan swasta untuk mendalami investasi yang dilakukan Ma'ruf Cahyono.


"Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan