BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka
Sekjen MPR eriode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka.
Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan KPK Hari Ini, Hasto: Saya Jawab dengan Moralitas dan Keadilan Hukum
KPK belum secara rinci mengungkap konstruksi perkara ini. Sejauh ini baru diduga Ma'ruf Cahyono menerima Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Pada Rabu (2/7/2025), penyidik KPK memeriksa saksi Jonathan Hartono selaku karyawan swasta untuk mendalami investasi yang dilakukan Ma'ruf Cahyono.
"Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi.
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.