Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Akan Dijadwal Ulang pada 9 Juli 2025

TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Rifqah
Kompas.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, dari hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.

Di Polda Metro Jaya Masih Penyelidikan

Setelah Bareskrim Polri menyatakan keaslian ijazah Jokowi, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Terbaru, Polda Metro Jaya akan melibatkan sebanyak tujuh ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan tujuh ahli dilibatkan untuk menguatkan laporan dari pihak mereka, jadi tidak ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.

"Kenapa ada tujuh ahli? Ini tujuh ahli tidak ada kaitannya dengan ijazah, tujuh ahli ini adalah untuk menguatkan laporan kami," katanya.

Rivai pun membeberkan, dalam hal ini, pihaknya melaporkan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kedua apakah ini masuk ke pasal 32 dan 35, Ahli digital forensik akan menyatakan," imbuh Rivai.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.

"Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved