Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Akan Dijadwal Ulang pada 9 Juli 2025

TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Rifqah
Kompas.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gelar perkara khusus kasus ijazah eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), awalnya dijadwalkan oleh Bareskrim Polri dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025).

Namun, pelaksanaan gelar perkara khusus itu ditunda.

Alasannya, karena Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam gelar perkara khusus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Dalam hal ini, TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Adapun, undangan gelar perkara itu diketahui sudah dikirimkan pada akhir Juni 2025.

Trunoyudo pun menjelaskan, proses gelar perkara khusus itu dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri.

Namun, pada Selasa (2/7/2025), TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri yang berisi permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang.

Polri pun merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025, agar pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan, seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan. 

"Jadi, karena ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli itu, TPUA ya. Itu meminta penghadiran beberapa ajuan nama," kata Trunoyudo, dilansir Kompas.com.

"Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu," imbuh dia.

Baca juga: Polisi Dinilai Ragu Karena Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan

Sebelumnya, alasan TPUA meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi karena menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

"Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum," ujar Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved