Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Detik-detik KPK Buka Paksa Rumah Mewah Topan Ginting Pakai Obeng di Medan, Kondisi Pagar Digembok

Detik-detik KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Rabu (2/7/2025). 

Tribun Medan/Anisa
PENGGELEDAHAN KPK - Kolase foto penampakan rumah Topan Ginting - tiga orang petugas polisi yang berjaga di depan gerbang cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (2/7/2025). Detik-detik KPK melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Rabu (2/7/2025). 

PJN Wilayah I Sumut bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Berawal dari Pengaduan Masyarakat

Pengusutan kasus ini, bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, menjelaskan masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," katanya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kemudian, KPK menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Hingga ditemukan ada beberapa proyek jalan yang diduga dikorupsi.

"Berbekal dari aduan masyarakat tersebut, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," jelas Asep.

"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.

Saat menerima informasi tersebut, Asep mengatakan, pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.

Pertama, menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai.

Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pilihan ini, Asep menyebut, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.

Selanjutnya, pilihan kedua KPK, yakni melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

Dari dua pilihan tersebut, lantas KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rumah Pribadi Topan Ginting Kosong dan Digembok saat Hendak Digeledah, KPK Buka Paksa dengan Obeng

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani, Haikal Faried Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved