Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Untuk informasi, Tom Lembong juga menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula Keemndag dengan kerugian Rp578 miliar, semasa dirinya menjadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) semasa kepemimpinan dan kini menjadi kasus dugaan korupsi, tidak terlepas adanya perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) guna meredam gejolak harga pangan.
Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Lantas, apakah Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut?
Merespons kemunculan nama Presiden dalam persidangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak yang penyidik dan penuntut umum kasus tersebut, menyatakan tidak akan mengambil langkah tergesa.
Pihak Kejagung menyatakan, pemanggilan saksi, termasuk mantan presiden, adalah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Karena sekarang sudah dalam persidangan, jadi segala sesuatu itu keputusannya diserahkan kepada majelis hakim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Tumpukan Uang Rp 2 Miliar Ditemukan di Rumah Dirut Sritex, Ini Penampakannya
Harli menambahkan, pada tahap persidangan, jaksa hanya menjalankan tugas sesuai perintah sidang, yakni melayangkan dakwaan dan tuntutan, serta mengikuti arahan hakim.
"Jadi, semua kita serahkan saja kepada majelis hakim," ucapnya.
"Keputusannya itu semua berdasarkan ketetapan hakim," imbuh Harli, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Untuk informasi, Tom Lembong juga menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag dengan kerugian Rp578 miliar, semasa dirinya menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016. Ia dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 4 Juli 2025.
Perintah Lisan Presiden: Antisipasi Harga Pangan Melonjak

Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Charles Sitorus, Tom Lembong mengungkap bahwa perintah untuk mengendalikan harga pangan, termasuk melalui impor, berasal langsung dari Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut, saat pertama kali menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hampir seluruh harga bahan pokok melonjak.
"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom di hadapan majelis hakim.
Baca juga: 3 Serangan kepada Jokowi: Tudingan Ijazah Palsu hingga Pengakuan Tom Lembong Soal Impor Gula
Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan, Tom mengaku perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden, baik dalam sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana, hingga lewat Menko Perekonomian.
"Ya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi, kadang-kadang juga di Istana Bogor, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terang Tom.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.