Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah
Helena Lim tetap harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun seperti putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Usai adanya putusan ini, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange itu pun tetap harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun seperti putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Helena Lim Soroti Penyitaan Aset Kliennya di Kasus Timah: Padahal Sudah Ikut Tax Amnesty
"Amar putusan, tolak," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).
Adapun penolakan kasasi Helena itu telah diputus pada 25 Juni 2025 atau di hari yang sama dengan putusan kasasi terdakwa Harvey Moeis yang juga ditolak oleh MA.
Baca juga: Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
Kasasi Helen Lim diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota majelis yakni Agustinus Purnomo dan Achmad Pudjoharsoyo.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo ini lebih berat ketimbang putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu yakni selama 5 tahun.
Dalam amar putusannya, Hakim Budi menyatakan, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim
Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.
Baca juga: Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Lebih jauh dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.
Dimana dengan ketentuan harta benda Helena akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim.
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis
MA juga menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Atas putusan tersebut suami dari artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.