Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah

Helena Lim tetap harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun seperti putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

kolase/dok Tribunnews.com
KASASI DITOLAK - Crazy rich Helena Lim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

Adapun permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.

 "Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Setelah adanya putusan kasasi tersebut maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved