Kasus Suap di MA
KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Terkait Kasus Cuci Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan penyitaan merupakan langkah KPK dalam melakukan pemulihan aset.
"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," katanya.
Baca juga: Belum Genap Sehari Hirup Udara Bebas, Kenapa Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin?
Diketahui eks Sekretaris MA Nurhadi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/9/2025) dini hari.
Nurhadi telah selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Namun, baru keluar dari penjara, KPK kembali menangkap Nurhadi.
Baca juga: 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di NTB, Berikut Fakta-faktanya
KPK pun kembali menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.
Nurhadi kembali ditahan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus pencucian uang Nurhadi, KPK sejauh ini belum menjelaskan konstruksi perkaranya.
Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dipidana karena menerima uang suap dan gratifikasi.
Nurhadi menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Sebelum diproses hukum oleh KPK, Nurhadi sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.
Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, singkatnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.