Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong besok.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Hakim Ketua Dennie Arsan memutuskan sidang pemeriksaan terdakwa ditunda besok. 

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved