Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong besok.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Hakim Ketua Dennie Arsan memutuskan sidang pemeriksaan terdakwa ditunda besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 digelar besok Selasa (1/7/2025).

Seyogyanya sidang pemeriksaan terdakwa digelar hari ini. Namun Tom Lembong sudah seharian diperiksa sebagai saksi dalam perkara serupa untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

"Kami juga dengar tadi informasi disampaikan oleh rekan panitera, kami juga melihat saudara tadi sudah seharian memberikan keterangan sebagai saksi di perkara terdakwa Charles Sitorus," kata Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.

Semestinya hari ini, kata Hakim Dennie lanjutan sidang untuk pemeriksaan terdakwa.

"Namun melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan. Kami jadwalkan besok. Semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli 2025. Demikian terdakwa," jelas Hakim Dennie.

"Terima kasih Yang Mulia," jawab Tom Lembong.

Di persidangan Hakim Dennie juga mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa sidang tuntutan tak serta merta diundur dari jadwal

"Namun catatan juga untuk penuntut umum penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli). Demikian, terima kasih," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved