Minggu, 5 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap, semoga ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk mengungkapkan semua ini.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Instagram.com/pgi.official
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming saat hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap, semoga ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk mengungkapkan semua ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat aspirasi dari purnawirawan TNI tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak dibacakan oleh DPR saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Alasannya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ujar Puan saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari pun menyayangkannya.

"Saya khawatirnya gini, kita semua sudah tahu ini kebenaran, orang ini salah, cuma ya semua diselesaikan di bawah politik balik layar, makanya terima kasih juga kepada Purnawirawan untuk berupaya mengungkapkan ruang kebenaran politik ini," katanya, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (30/6/2025).

Feri pun berharap, semoga ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk mengungkapkan semua ini.

"Mudah-mudahan ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk membongkar ini, saya bahkan mengusulkan ya anggota yang 25 yang belum terkumpul ini ada salah satunya yang setuju menuliskan usulan pendapat," ujarnya.

"Misal saya anggota DPR Feri Amsari, tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apa argumentasinya ditulis saja 1 sampai 25, tulis nama sendiri tanda tangan, yang 24-nya tunggu yang lain jalankan saja itu," sambung Feri.

Menurut Feri, sebenarnya semua ingin ikut andil dalam mengungkapkan kebenaran ini, tapi karena belum ada yang bergerak jadi semua juga ikut diam saja.

"Semua ingin ikut, cuma karena belum ada yang bergerak, diam-diam saja begitu. Jadi jangan tunggu dulu 25 tapi sudah ada usulan yang digerakkan ke anggota DPR, kalau perlu, kalau memang ada ketua partai yang setuju dengan ini, dia sudah mulai itu manggil minimal 24 orang, kan tinggal cari satu orang dari partai yang berbeda, jadi jangan diam-diam semua ," ungkapnya.

Oleh karena itu, Feri menekankan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran ini harus ditindaklanjuti.

Baca juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di DPR, Pengamat: Takut Bikin Gaduh

Jika tidak, Feri berkelakar, dikhawatirkan akan menjadi misteri keajaiban dunia ke-8, jadi masyarakat tidak akan pernah tahu kebenaran politik itu seperti apa.

"(Usulan purnawirawan) tidak boleh dipadamkan, kalau enggak jadi misteri keajaiban dunia ke-8 nanti. Kita jadi tidak pernah tahu apa sesungguhnya kebenaran politik yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI. 

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved