Gugatan Ariel Dkk tentang Hak Cipta, Pemerintah: Bayar Royalti ke LKMN, Tak Perlu Izin Pencipta Lagu
Pemerintah menegaskan ihwal pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam keperluan komersial cukup dilakukan satu kali ke LMKN
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan ihwal pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam keperluan komersial cukup dilakukan satu kali melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu, dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN. Kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait," ujarnya.
Hal itu sejalan dengan amanat UU Hak Cipta berdasarkan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87.
Selain itu pula diatur tegas dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kemudian, besaran royalti untuk konser juga telah ditetapkan secara jelas, yakni minimal dua persen dari hasil kuota penjualan tiket.
"Sedangkan untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," tegas Razilu.
Sebagai informasi, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah dkk.
Bersama Ariel, musisi lain yang tercatat sebagai pemohon di antaranya Bunga Citra Lestari, Raisa, Afgan, Rossa, Judika, dan Mario Ginanjar.'
Selain itu, ada pula pengujian serupa yang diregistrasi dalam perkara Nomor 37/PUU-XXII/2025.
Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
Pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah seperti harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.
Baca juga: Presiden dan DPR akan Sampaikan Pandangan dalam Sidang UU Hak Cipta yang Digugat Ariel Noah Dkk
Para pemohon menilai pencipta lagu atau pemegang royalti tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar tanpa ia harus memberi izin terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Mahkamah Konstitusi
royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Kementerian Hukum
Hak Cipta
Ariel
Bunga Citra Lestari
lagu
Komentari Polemik Royalti, Ruth Sahanaya Nilai Sudah Mengarah ke Arah Lebih Baik |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Deslocado – NAPA, Viral TikTok: Por Mais Que Possa Parecer |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Man I Need - Olivia Dean: Already Know I Can't Leave It Alone |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Early Sunsets Over Monroeville - MCR: But Does Anyone Notice? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.