Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai Gubernur Sumut Bobby Nasution berpeluang diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI PROYEK JALAN DI SUMUT - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Bobby diundang KPK untuk membahas dan memetakan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.  Eks Penyidik KPK (2013-2021), Yudi Purnomo buka suara terkait peluang diperiksanya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan. 

Terutama untuk anggaran proyek jalan, karena anggaran ini yang biasanya paling banyak di mark up.

Dan biasanya Dinas PU adalah kaki tangan langsung kepala daerah. 

Baca juga: KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp231 Juta dari OTT Kasus Korupsi PUPR Sumut Pembangunan Jalan

Sehingga perlu ditelusuri, apakah ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi ini, atau memang murni dilakukan oleh Topan sebagai Kadis PU saja.

"Mengenai proyek pembangunan jalan di daerah, kemudian disitu Kepala Dinas PU, itu adalah kaki tangan langsung seorang kepala daerah."

"Sehingga kalau pengalaman saya ketika menangani berbagai kasus OTT di KPK biasanya itu sudah satu paket, kalau kepala daerah kena pasti Kepala Dinas PU kena."

"Karena anggaran paling besar itu adanya di Dinas PU dan yang paling banyak bisa menghasilkan korupsi adalah proyek pembangunan jalan, karena itu paling banyak bisa di mark up," ungkap Yudi.

Baca juga: Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK

Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar

Melansir Tribun Medan, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu,  Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Topan pun diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut: Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,"ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, uang Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.

"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul JATAH Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Medan/AbdiTumanggor)

Baca berita lainnya terkait Korupsi Jalan di Mandailing Natal.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved