Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut: Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek
KPK tetapkan 5 tersangka kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 M di Sumut. OTT ungkap alur suap hingga peran pejabat PUPR.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Berikut ini daftar tersangka, duduk perkara hingga total nilai proyek dalam kasus tersebut.
Pada Sabtu (28/6/2025) kemarin, digelar jumpa pers pengungkapan perkara korupsi Pembangunan Jalan di Sumut. Jumpa pers digelar di gedung KPK.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Daftar Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra
Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Tersangka terakhir yakni Topan Obaja Putra Ginting, diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).
Baca juga: KPK Ungkap Korelasi Bobby Nasution dengan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Duduk Perkara dan Total Nilai Proyek
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.