Jumat, 3 Oktober 2025

Beda dengan Tokoh Cidahu, Dedi Mulyadi Bakal Tempuh Hukum soal Perusakan Tempat Retret di Sukabumi

Dedi Mulyadi bakal melakukan pendampingan hukum terhadap korban terkait insiden perusakan rumah yang dijadikan tempat retret di Sukabumi.

Tangkapan layar dari akun Instagram @dedimulyadi71
PROSES HUKUM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, bersama dengan pemilik rumah yang dirusak oleh warganya karena digunakan untuk retret. Dedi mengatakan dirinya bakal mendampingi korban terkait proses hukum usai rumahnya dirusak warga. Hal ini disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, bakal mendampingi pemilik yang rumahnya dirusak oleh sejumlah warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, karena digunakan menjadi tempat retret.

Dedi mengatakan bakal melakukan pendampingan sosial dan menempuh jalur hukum buntut kasus perusakan tersebut.

Dia mengungkapkan penyelesaian insiden tersebut bakal dilakukannya pada Senin (30/6/2025) hari ini.

"Nanti kita akan bersama-sama menyelesaikan masalah itu secara komprehensif dari sisi sosialnya dan hukumnya."

"Kedua-duanya harus diselesaikan dengan baik dan saya akan mendampingi bapak (pemilik vila) hari ini ke Sukabumi," kata Dedi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Korban pun mengucapkan terima kasih kepada Dedi karena mau membantunya menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.

"Saya berterima kasih dan saudara-saudara saya ini kepada Pak Dedi atas kepeduliannya," katanya.

Dedi pun menegaskan pemerintah harus selalu hadir di masyarakat ketika ada konflik horizontal.

Hal itu semata-mata demi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Minta Pelaku Ditangkap 

Masih di kesempatan yang sama, korban menegaskan bahwa bangunan yang dirusak warga tersebut bukanlah tempat ibadah tetapi rumah pribadi.

Dia mengatakan rumahnya tersebut digunakan rekan-rekannya berkumpul atau untuk kegiatan retret.

"Itu rumah pribadi yang diperuntukan bagi kawan-kawan kita yang kurang beruntung biar menginapnya tenang atau mungkin kegiatan pembinaan mental atau retret," jelasnya.

Beda dengan Dedi, Forkopimcam dan Tokoh Cidahu Minta Jangan Ada Proses Hukum

Berbeda dengan Dedi, pihak dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan tokoh masyarakat di Cidahu justru menginginkan agar perusakan tersebut tidak sampai berlanjut ke proses hukum.

Adapun hal itu menjadi salah satu pernyataan sikap yang disampaikan oleh mereka pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

"Jangan sampai insiden itu lanjut ke proses hukum dan diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat," kata mereka dikutip dari akun Instagram, @sukabumitoday, Senin (30/6/2025).

Selain tidak ingin ada proses hukum, ada empat poin lain terkait pernyataan sikap menanggapi insiden perusakan tersebut.

Pertama pasca viralnya perusakaan bangunan yang diduga tempat ibadah agama Kristen itu, situasi di Kecamatan Cidahu sudah kondusif.

"Bahwa situasi dan kondisi di Kecamatan Cidahu kondusif dan siap memelihara dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Cidahu," kata mereka.

Kedua, tokoh masyarakat berjanji insiden perusakan serupa tidak bakal terulang kembali di Kecamatan Cidahu.

Ketiga, para tokoh masyarakat di Cidahu siap untuk mengganti kerusakan materil yang diterima pemilik bangunan setelah adanya peristiwa perusakan tersebut.

Keempat, korban diminta kepada pemilik agar rumahnya tidak lagi dijadikan sebagai tempat ibadah.

"Kelima, meminta kepada pemilik rumah agar rumah tersebut sebagai rumah atau tempat tinggal dan tidak dijadikan rumah ibadah," jelasnya.

Terakhir, tokoh masyarakat menegaskan perusakan yang dilakukan massa bukanlah perusakan tempat ibadah.

Polisi Sebut Pemilik Ogah Rumahnya Dijadikan Tempat Ibadah Lagi

Di sisi lain, Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pengelola rumah yang dirusak tersebut.

Tak cuma itu, pengelola juga wajib memberitahu ke warga setempat jika rumahnya kembali akan dilakukan kegiatan.

“(Pengelola rumah) menyampaikan bahwa mulai saat ini tidak akan melakukan kegiatan yang bersifat ibadah bagi umat non-Muslim, dan akan selalu berkoordinasi kepada lingkungan dan pemerintah setempat apabila ada kegiatan di rumah singgahnya sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau salah paham,” ujar Endang pada Minggu (29/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Endang menuturkan rumah tersebut kini dalam pantauan Forkopimcam Cidahu dan tokoh masyarakat setempat.

Dia mengatakan pemantauan tersebut untuk meminimalisir potensi gesekan terkait isu SARA.

Ia mengaku sepakat dengan langkah tersebut karena  adanya sensitivitas di mana mayoritas penduduk setempat beragama Islam.

“(Monitoring) tersebut untuk meminimalisir kerawanan Gunkamtibmas karena tidak menutup kemungkinan akan dikaitkan dengan isu SARA, mengingat secara umum warga masyarakat sangat sensitif perihal (kegiatan) tersebut,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Riki Achmad Saepulloh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved