Selasa, 7 Oktober 2025

UU Pemilu

Effendi Gazali Hormati Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Sesuai Gugatan Kami Puluhan Tahun Lalu

Effendi Gazali merespons putusan MK terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tak lagi digelar serentak

|
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali saat wawancara khusus dengan Tribun dikediamannya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Effendi Gazali ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tak lagi digelar serentak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tak lagi digelar serentak.

Effendi mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan MK tersebut putusan itu sesuai atau sejalan dengan gugatan uji materi atau Judicial Review yang pernah dilayangkannya beberapa tahun lalu.

"Putusan MK itu sudah tepat sesuai dengan Judicial Review yang kami ajukan bersama dengan Kuasa Hukum, Wakil Kamal, puluhan tahun lalu," kata Effendi kepada Tribunnews, Minggu (29/6/2025).

Sejatinya, kata Efendi, Judicial Review yang dilayangkannya bersama beberapa pakar hukum dan ahli kala itu telah membuat sistem pemilu digelar serentak beberapa tahun ini.

Namun, ia memastikan apabila dikupas secara ilmiah, gugatan yang dilayangkan saat itu sesuai dengan apa yang diputus oleh MK baru-baru ini.

Di mana, pemilu serentak yang dimaksud oleh Effendi dibagi klasifikasi antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu tingkat daerah.

"Kami mengupas secara ilmiah dan menyampaikan bahwa original intent (maksud orisinil) konstitusi kita dengan Pemilu Serentak itu layak dimaknai sebagai Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," beber dia.

Bahkan kata Effendi, kala itu dirinya telah membentuk desain dalam Judicial Review tersebut soal diberikannya jarak gelaran pemilu nasional dan daerah.

Kata dia, rentang waktu antara pemilu nasional dan daerah sekitar 2 tahun setengah.

Baca juga: Soal Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, Legislator PKS: Ada Niat Baik dan Bisa Dievaluasi

"Kami sudah membuatnya dalam bentuk disain dan modelnya. Jelas tertera dalam salah satu halaman Judicial Review kami. Dan jarak antara Pemilu Nasional Serentak dengan Pemilu Daerah Serentak, jelas kami cantumkan 2,5 tahun," kata dia.

Atas hal itu, Effendi mengaku salut dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tetap menyuarakan pemisahan pemilu.

Pasalnya, saat mengajukan Judicial Review yang diputus pada 2014 silam itu, Effendi mengaku berjuang bersama Ahli Hukum dari Perludem Didik Supriyanto, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin serta Saldi Isra sebelum menjadi hakim konstitusi.

"Dulu waktu saya mengajukan Judicial Review, ahlinya ada Didik Supriyanto, ahli pemilu dari Perludem dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin serta Saldi Isra (dulu belum menjadi Hakim Konstitusi)," kata dia.

"Jadi terima kasih pada Perludem yang konsisten memperjuangkannya," kata Effendi.

Sebelumnya, MK bahwa memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved