Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Sosok dan Harta Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekayaan yang dimiliki Topan Ginting itu terbagi ke dalam sejumlah aset.
Ia mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp2.065.000.000.
Kemudian, Topan tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Innova tahun 2004 dan mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983. Total nilai dari kendaraan itu ialah Rp580.000.000.
Aset lain yang dipunyai Topan adalah harta bergerak lainnya sebanyak Rp86.580.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp2.260.368.201.
Selain itu, Topan Obaja Putra Ginting tercatat tak memiliki utang.
Siapa Saja Tersangkanya?
Selain Topan Obaja Putra Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Moncer di Pemerintahan.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)(Tribun-Medan.com/Array A Argus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.