Setuju Pemisahan Pemilu, Pimpinan Baleg DPR: Lebih Ideal Lagi Jika Pilpres-Pileg Dipisah
Dengan putusan MK tersebut, pembentuk UU harus segera melakukan revisi UU Pemilu, Pilkada, bahkan Partai Politik.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pemilu Serentak Dinilai Memperberat Beban Kerja Petugas KPPS
Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan, Komisi II DPR Kritik KPU Gegara Tak Lakukan Konsultasi |
![]() |
---|
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Rapat Bersama Baleg DPR, Habib Muchsin Alatas Minta Pimpinan BPIP Tak Rangkap Jabatan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.