Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mengingat Lagi Kritikan Jusuf Kalla ke Nadiem Makarim, Pendiri Gojek Dicekal ke Luar Negeri

Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri dan berstatus saksi dugaan korupsi pengadaan laptop. Jusuf Kalla sempat kritik Nadiem.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
DOK TRIBUNNEWS
NADIEM DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Diketahui, perkara pengadaan laptop memakan anggaran Rp 9,9 triliun.

Baca juga: Apa yang Dicari Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Laptop hingga Cekal Nadiem Makarim Keluar Negeri?

Nadiem sempat menjalani pemeriksaan pada Senin (23/6/2025) lalu.

Dugaan pengkondisian pengadaan laptop terjadi dalam rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," tandasnya.

Hasil temuan sementara, rapat diikuti sejumlah pihak termasuk Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek.

Pihak lain yang memberikan pandangan terkait pengadaan laptop chromebook masih didalami.

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," tuturnya.

Penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

(Tribunnews.com/Mohay/Cherul Umam/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved