Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Apa yang Dicari Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Laptop hingga Cekal Nadiem Makarim Keluar Negeri?
Kejagung resmi melakukan pencekalan Eks Mendikbudristek untuk pergi keluar negeri untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah resmi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian keluar negeri.
Pencekalan pada Nadiem Makarim ini berlaku mulai 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6/2025).
Tak hanya itu, Harli juga mengungkap, pencelakan ini dilakukan karena Nadiem rencananya akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi laptop ini.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.
Lantas, informasi apa sebenarnya yang ingin dicari Kejagung setelah mencekal Nadiem Makarim ini?
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek sudah masuk tahap penyidikan.
Artinya, penyidik sudah menetapkan, dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terjadi tindak pidana.
Namun, Kejagung masih belum bisa mengungkap siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop ini.
Baca juga: Selain Pengadaan Laptop, Ini 9 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Saat Jadi Mendikbud Ristek
"Tentu saat ini tahapannya adalah penyidikan ya, kalau sudah tahap penyidikan berarti penyidik sudah pada kesimpulan telah terjadi tindak pidana."
"Namun harus yang harus dilanjutkan adalah siapa tersangkanya," kata Zaenur dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Jumat.
Atas dasar itulah kemudian Kejagung memerlukan keterangan Nadiem untuk menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi laptop ini.
Di antaranya terkait latar belakang keputusan penggunaan Chromebook yang terjadi di era Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.