Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Perwakilan Google Mangkir Dari Pemeriksaan Kejagung, Bakal Dipanggil Lagi Terkait Kasus Chromebook
Kejagung menyatakan sempat memanggil perwakilan Google untuk diperiksa terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sempat memanggil perwakilan Google untuk diperiksa terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Akan tetapi perwakilan perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat itu belum memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Sudah pernah dipanggil Humas Google tapi yang bersangkutan belum hadir," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jum'at (27/6/2025).
Meski begitu Harli tidak menjelaskan alasan penyidik memanggil Google untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ia hanya menerangkan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap perwakilan Google tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Rampung Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop: Saya Akan Terus Kooperatif
Penyidik kata dia telah menjadwalkan kembali memanggil perwakilan Google pada pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi," katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Baca juga: 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung, Ini yang Disampaikan Nadiem Makarim
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaap laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.