Sabtu, 4 Oktober 2025

MAKI Ungkap Penghargaan untuk Justice Collaborator Bukan Hal Baru, Perlu Dimaksimalkan

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan penghargaan Justice Collaborator (JC) bukan hal baru.

Tribunnews/Mario Sumampow
JUSTICE COLLABORATOR - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan penghargaan Justice Collaborator (JC) bukan hal baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan penghargaan Justice Collaborator (JC) bukan hal baru.

Menurutnya peraturan yang ada perlu dimaksimalkan.

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku atau JC.

Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.

"Jadi itu suatu yang hal yang wajar dan malah memang sebaiknya ada," kata Boyamin dihubungi Jum'at (27/6/2025).

Asal kata Boyamin, JC bekerja sama dan membongkar perkara yang lebih besar.

"Kita kasih penghargaan. Dan negara maju seperti Amerika itu malah sebenarnya lebih jauh lagi. Bahwa orang yang mengungkap perkara yang lebih besar malah dilindungi, bahkan tidak jadi terdakwa untuk membongkar kepala mafia, kadang-kadang pakai tangan kanannya mafia," jelasnya.

Dan kasus korupsi di negara-negara maju, kata Boyamin sepanjang dibongkar malah bukan hanya tidak jadikan tersangka, tapi juga dapat reward. 

"Whistleblower itu bahkan orang yang di dalamnya tadinya terlibat tapi mengungkap itu malah dapat hadiah," kata Boyamin.

"Jadi kalau kita hadiahnya baru bebas bersyarat dan remisi tambahan, bebas bersyarat tambahan, masih tengah-tengah belum maksimal," jelasnya.

Menurutnya jika ingin maksimal selain dilindungi juga dapat hadiah.

"Jadi ini suatu hal yang supaya apa, ketika orang jadi terdakwa atau jadi tersangka, kemudian ada kemauan untuk mengungkap semua hal dan ini mempermudah penyidikan. Jadi penyidikan kita bisa efisien sehingga juga lebih cepat dan jadi asas pengadilan cepat, sederhana, biaya murah akan tercapai," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved